PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI






            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.

Limbah Industri mencakup semua bahan yang tidak diinginkan dan tidak dapat digunakan yang dibuang: Misalnya, residu kimia pada tong kosong. Sering kali, perusahaan mengirim semua limbah mereka ke satu lokasi, biasanya ke tempat pembuangan akhir, tempat limbah tersebut akan berada selama puluhan tahun, yang berkontribusi terhadap gas rumah kaca yang muncul selama pengolahan air limbah.

 

Sebagian besar limbah industri yang dibuang di tempat pembuangan akhir sebenarnya memiliki lebih banyak kegunaan daripada yang dibayangkan kebanyakan orang. Mengembangkan strategi pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang untuk perusahaan, akan memungkinkan Anda mengubah bahan "limbah" menjadi energi, sumber daya, dan bahan yang dapat digunakan kembali. Anda memiliki pilihan untuk mendaur ulang limbah ke bisnis lain yang membutuhkannya atau bahkan menggunakannya sendiri untuk memberi daya pada pabrik.

 

Berikut cara untuk mengelola limbah industri:

a.  Pengomposan: Mikroorganisme memecah limbah organik yang dapat terurai secara hayati. Produk sampingan dari bahan daur ulang yang terurai ini dapat digunakan kembali dalam produksi energi. 

b. Daur ulang limbah non-organik: Barang tak bernilai dapat diubah menjadi memiliki nilai jual kembali. 

c.  Daur ulang limbah B3: Limbah B3 yang sangat berbahaya dapat diubah menjadi bahan dasar kimia yang tidak berbahaya

Selain itu, ada beberapa cara lain untuk mengolah limbah industri, seperti: 

a.    Penggunaan teknologi hijau 

b.    Proses produksi bersih 

c.    Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 

d.    Penggunaan energi terbarukan 

e.    Pelatihan dan kesadaran karyawan 

f.     Kolaborasi dengan pihak eksternal 

Posting Komentar

0 Komentar