Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.
Limbah Industri mencakup semua bahan yang tidak
diinginkan dan tidak dapat digunakan yang dibuang: Misalnya, residu kimia pada
tong kosong. Sering kali, perusahaan mengirim semua limbah mereka ke satu
lokasi, biasanya ke tempat pembuangan akhir, tempat limbah tersebut akan berada
selama puluhan tahun, yang berkontribusi terhadap gas rumah kaca yang muncul
selama pengolahan air limbah.
Sebagian besar limbah industri yang dibuang di tempat pembuangan akhir
sebenarnya memiliki lebih banyak kegunaan daripada yang dibayangkan kebanyakan
orang. Mengembangkan strategi pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang
untuk perusahaan, akan memungkinkan Anda mengubah bahan "limbah"
menjadi energi, sumber daya, dan bahan yang dapat digunakan kembali. Anda
memiliki pilihan untuk mendaur ulang limbah ke bisnis lain yang membutuhkannya
atau bahkan menggunakannya sendiri untuk memberi daya pada pabrik.
Berikut cara untuk mengelola limbah industri:
a. Pengomposan: Mikroorganisme memecah
limbah organik yang dapat terurai secara hayati. Produk sampingan dari
bahan daur ulang yang terurai ini dapat digunakan kembali dalam produksi
energi.
b. Daur ulang limbah non-organik: Barang
tak bernilai dapat diubah menjadi memiliki nilai jual kembali.
c. Daur ulang limbah B3: Limbah B3 yang sangat berbahaya dapat diubah menjadi bahan dasar kimia yang tidak berbahaya
Selain
itu, ada beberapa cara lain untuk mengolah limbah industri, seperti:
a.
Penggunaan teknologi hijau
b.
Proses produksi bersih
c.
Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun)
d.
Penggunaan energi terbarukan
e.
Pelatihan dan kesadaran karyawan
f.
Kolaborasi dengan pihak eksternal
0 Komentar