PENGELOLAN LIMBAH B3 SECARA 3R (REDUCE, REUSE DAN RECYCLED)

 




 

Definisi Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 1 butir 23 UU 32/2009)

Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3

 

Tujuan Penanganan Limbah Padat (wasted)

1) Meminimalkan negative impak terhadap manusia, hewan dan tumbuhan

2) Konservasi bahan baku dan energi

3) Mengurangi kebutuhan tanah untuk pembuangan/penimbunan limbah (landfil)

4) Menjaga bahaya potensial generasi yang akan datang (Precautionery Principles)

 

Strategi Penanganan Limbah (Wasted):

1) Prevention (cleaner production)

2) Utilization of waste (Material and energy recovery)

3) Treatment of Waste (Inertisation)

4) Save disposal (landfill of pretreated residual waste)

 

Konsep 4R Penanganan Limbah adalah sebagai berikut:

·      REDUCE: mengurangi material sehingga limbah yang terjadi dapat dikurangi


·      REUSE: adalah menggunakan kembali bahan-bahan habis pakai contoh botol kaca,


·      RECOVERY: mengambil kembali material berguna


·   RECYCLE: adalah mendaur ulang limbah yang dibuang untuk digunakan kembali contoh: kertas bekas, kaleng bekas dll

 

Prinsip Pengelolaan Limbah B3

·      Polluter pays principle = Penghasil bertanggung jawab terhadap limbah B3 yg dihasilkan


·      From cradle to grave = Pengawasan sejak limbah B3 dihasilkan sampai dengan pengelolaan akhir


·      Minimisasi Limbah B3 = Mendahulukan reduksi dan hirarki pengolahan limbah B3 yg dihasilkan


·      Proximity = Pengelolaan/pengolahan sedekat mungkin dengan tempat dihasilkan

 

Konsep untuk mengurangi limbah industri






Sumber:

Ir. EDY Purwanto Bakri, MAS Kasubdit Pertambangan Energi Migas



Posting Komentar

1 Komentar